Skip to main content

NASIB HONORER, MELALUI PPPK (P3K) MEMPEROLEH ANGIN SEGAR

Penyelenggaraan Rekrutmen CPNS 2018 telah selesai dilaksanakan namun memperoleh banyak kritikan. Khususnya dari honorer yang berusia diatas 35 tahun. Hal ini diperkuat dengan peraturan rekrutmen CPNS bahwa batas usia peserta CPNS 2018 adalah maksimal 35 tahun. Akibatnbya banyak honorer yang sudah lama mengabdi dan mayoritas berusia diatas 35 tahun tidak dapat mengikuti tes CPNS ini. Menyikapi kebijakan ini, pemerintah seolah-olah telah mengebiri hak dan cita-cita honorer tersebut yang berkeinginan menjadi PNS.


Janji pemerintah juga tidak terbukti terkait pengangkatan PNS dari Kategori II. Banyak yang kecewa dari kebijakan pemerintah ini yang tidak mempunyai keseriusan dalam menuntaskan masalah Kategori II. Justru sayangnya pemerintah malah membuka rekrutmen CPNS dari jalur umum, yang dalam tanda kutip belum mempunyai pengalaman. Sementara honorer yang sudah berpengalaman dan telah lama mengabdi sama sekali tidak diakomodir.

Baru-baru ini pemerintah menerbitkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Peraturan Pemerintah ini membuka peluang para profesional untuk menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Peraturan ini dinilai sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah honorer. Berikut adalah gambaran rekrutmen dan mekanisme pendaftaran PPPK:

Baca Juga: 
PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK

Penerimaan PPPK tahun 2019 dibagi menjadi dua tahap:

1. Gelombang pertama bulan Januari. Ada sumber yang menyebutkan minggu keempat
2. Gelombang kedua bulan April

PPPK untuk siapa saja?

1. Untuk Pelamar umum
2. Honorer

Jabatan / formasi apa yang dibutuhkan utamanya adalah :

1.    Guru
2.    Tenaga kesehatan
3.    Tenaga teknis (menurut satu sumber utamanya bidang pertanian)

Proses seleksi:

1. Menggunakan sistem CAT
2. Ada SKD dan SKB

Persamaan PNS dan PPPK

1. Keduanya adalah bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara)
2. Dapat NIK
3. Gaji setara PNS
4. Ada tunjangan kinerja

Baca Juga: 
Hasil Rapat Kerja DPR RI Tentang Pembahasan Penyelesaian Permasalahan Honorer


Perbedaaan PNS dan PPPK

1. PPPK sistem kontrak, dievaluasi setiap tahun. Jika kurang baik bisa diputus kontrak
2. Tak ada dana pensiunan
3. Tak ada  kenaikan pangkat/ golongan

Tes PPPK terbagi dalam 2 kelompok :

1. Tes Khusus sesama HONORER K2
2. Tes Pelamar Umum (Honorer Non K dan   Freshgraduate)
.Keterangan :
·    Honorer K2 adalah Tenaga honorer yg masa kerjanya dari 2005 kebawah (2005, 2004, 2003, 2002, dst)
·    Honorer Non K adalah Tenaga honorer diatas Th 2005 hingga sekarang (2018)
·    Freshgraduate/umum adalah pelamar yang BELUM PERNAH JADI HONORER

Syarat PPPK :

- Usia 20 Th hingga 2 tahun sebelum memasuki masa usia pensiun
- Min Wajib Sarjana (S1)

PEMBUKAAN PENDAFTARAN DIPERKIRAKAN BULAN FEBRUARI 2019

Pelaksanaan pendaftaran hingga seleksi tes, tidak ubahnya seperti tes CPNS pada bulan oktober november lalu. Ada, SKD (TWK TIU TKP), dan ada juga SKB. Ada Passing grade dan ada pula sistem perangkingan.  Sistem ini berlaku untuk tes dari jalur honorer K2 dan pelamar umum.

Bantu share ya… Siapa tahu bermanfaat bagi yang lain


Comments

  1. ayo segera bergabung dengan saya di D3W4PK
    hanya dengan minimal deposit 10.000 kalian bisa menangkan uang jutaan rupiah
    ditunggu apa lagi ayo segera bergabung, dan di coba keberuntungannya
    untuk info lebih jelas silahkan di add Whatshapp : +8558778142
    terimakasih ya waktunya ^.^

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

JIKA STATUS NUPTK TIDAK VALID, INI YANG HARUS ANDA LAKUKAN

Dalam input data dapodik sering sekali terjadi banyak kesalahan. Hal itu terjadi bukan karena kesengajaan, namun kebanyakan karena kekeliruan. Kejadian tersebut sejatinya menyebabkan data yang dikirimkan menjadi tidak valid. Sehingga berimbas pada penangguhan pencairan Tunjangan Profesi Guru atau disebut juga Sertifikasi. Salah satu contohnya adalah dalam kasus status NUPTK yang tidak valid. Ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan status NUPTK menjadi tidak valid setelah terbaca oleh server PDSP. Tapi tenang anda sebagai Operator Sekolah jangan panik ada solusi untuk mengatasi masalah ini. Jika status NUPTK tidak valid tindakan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut: Buka dapodik online pada masing-masing jenjang. Cek penulisan nama pada dapodik Ø Sebaiknya penulisan nama sesuai dengan ijazah, tanpa gelar, gelar pada kolom tersendiri.   Cek tanggal lahir pada dapodik Ø Pastikan penulisan tanggal lahirnya sudah benar tidak kebalik antara tanggal dan bu

Download Soal HOTS PAS Bahasa Indonesia Kelas VIII Tahun Pelajaran 2019-2020

Salam sejahtera bagi kita semua. Bertemu kembali bersama saya admin blog keranjangilmu81.blogspot.com. Pada kesempatan ini ijinkan saya untuk posting artikel tentang Soal HOTS dalam penyelenggaraan Penilaian Akhir Semester (PAS) ganjil tahun Pelajaran 2019-2020. Saya berharap Artikel ini, paling tidak bisa menjadi bahan referensi untuk penyusunan soal PAS yang akan bapak dan Ibu guru buat. Berhubung penyelenggaraan kegiatan ujian ini akan berlangsung sebentar lagi. Menurut Kalender Akademik pelaksanaan ujian tersebut akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Desember lusa. Oleh karena itu, Guru harus segera mempersiapkan naskah soal sebagai instrumen untuk mengevaluasi peserta didiknya pada semester ini. Sebagi salah satu tenaga pendidik, saya sendiri mempunyai posisi yang sama seperti anda rekan guru semua. Dengan berbagai kesibukan yang ada kita harus mempersiapkan soal untuk mengukur kompetensi peserta didik, sejauh mana daya serap materi pelajaran itu telah mereka k

PENGAJUAN NUPTK TELAH DIBUKA

PENTIIIIING..! Pengajuan NUPTK sudah dibuka.. Bagi yang nemenuhi syarat silahkan manfaatkan kesempatan ini. Login di vervalptk.data.kemdikbud.go.id Persyaratan yang harus dipersiapkan diantaranya: Passfoto 4x6, maksimal 1 MB (masukan pada menu Pengelolaan-Perbaikan Foto). SK Pengangkatan PERTAMA dan TERAKHIR dari Kepala Dinas untuk GTT di sekolah negeri, Ketua Yayasan bagi guru Tetap Yayasan. Surat Penugasan dari Kepala Sekolah 3 tahun terakhir (2016, 2017, 2018) file syarat nomor 2 dan 3 dijadikan satu file format pdf. KTP Ijazah SD, SMP, SMA, S1 Scan semua dokumen asli bukan fotocopy atau legalisir. Upload semua dokumen disini: https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id Baca Juga:   Nasib Honorer, Melalui PPPK (P3K) Memperoleh Angin Segar Cara Memperoleh SK Kepala Dinas Pendidikan Untuk Pengajuan NUPTK Tahapan Pengajuan NUPTK Assalamu alaikum wr wb.. Kami informasikan bahwa perbaikan pengusulan NUPTK yang kemarin sempat tertutup , sekarang sudah bis