Terkadang Bendahara BOS sekolah
dibuat bingung bagai mana cara membayar pajak dari kegiata-kegiatan yang
dilakukan di sekolah. Mereka sudah terbiasa melakukan pembayaran secara manual
dengan mendatangi bank atau loket-loket pembayaran resmi lainya hanya dengan
memberikan data nomor NPWP. Namun ternyata pihak perpajakan sudah meluncurkan
cara membayar pajak yang praktis yaitu dengan membuat Surat Setoran Elektronik
pajak.
Sebagai dokumen pelengkap
pembayaran pajak tadi bandahara hanya mencetak Kode Billing yang akan muncul
dari pengajuan Surat Setoran Elektronik pajak. Kode billing tersebut bermanfaat
sebagi laporan pembayaran langsung ke kantor pajak tanpa anda datang ke kantor
pajak.
Berikut ini akan saya bahas
mengenai Cara Cetak e-Billing Surat Setoran Elektronik Pajak Terbaru.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Masuk ke halaman https://sse3.pajak.go.id/loginPage
hingga muncul layar Surat Setoran
Elektronik. Lalu inputkan NPWP Sekolah anda (15 digit) dan PIN (6 digit)
kemudian ketikan kode keamanan (5 karakter) sesuai dengan yang nampak diatasnya
dan klik login. Seperti gambar dibawah ini.
2. Layar Selamat Datang di Aplikasi e-Billing telah
terbuka. Anda hanya klik menu Isi SSE dengan mengklik tulisan Klik
disini yang ada di sebelah kiri layar komputer anda. Ikuti gambar
berikut.
3. Lengkapilah Form Surat Setoran Elektronik yang
muncul seperti Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Jumlah
Setor dan Uraian sesuai pajak yang akan anda bayarkan. Jika semua isian tadi
telah dilengkapi dengan benar selanjutnya anda klik tombol Simpan dan jika data
isian tadi salah anda tinggal klik tombol Reset dan mengulang kembali.
Perhatikan gambar berikut.
4. Klik tombol Ya
jika muncul notifikasi “apakah data yang diidikan sudah benar?”.
Kemudian anda klik Ok pada layar notifikasi Sukses. Itu artinya pengajuan kode Billing sudah dibuat.
5. Selanjutnya anda tinggal klik tombol Kode
Billing untuk di cetak dan jika anda merasa data yang dimasukan salah
maka anda klik tombol Ubah SSP lakukan penginputan seperti
langkah no. 3. Jelasnya lihat gambar ini.
6. Pada layar notifikas Pembuatan ID Billing Sukses klik Ok. Kemudian klik tombol Cetak
Kode Billing seperti gambar berikut ini.
7.
Lakukan pencetakan e-Billing. e-Billing yang anda
cetak berlaku untuk 1 bulan.
8. Silahkan e-Billing yang sudah anda cetak tadi
bawa ke bank sebagai dokumen pelengkap untuk setor pembayaran pajak.
Demikian cara cetak e-Biling
Pajak saya bagikan. Semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment