Penyelenggaraan Rekrutmen CPNS 2018 telah selesai dilaksanakan namun memperoleh banyak kritikan. Khususnya dari honorer yang berusia diatas 35 tahun. Hal ini diperkuat dengan peraturan rekrutmen CPNS bahwa batas usia peserta CPNS 2018 adalah maksimal 35 tahun. Akibatnbya banyak honorer yang sudah lama mengabdi dan mayoritas berusia diatas 35 tahun tidak dapat mengikuti tes CPNS ini. Menyikapi kebijakan ini, pemerintah seolah-olah telah mengebiri hak dan cita-cita honorer tersebut yang berkeinginan menjadi PNS.
Janji
pemerintah juga tidak terbukti terkait pengangkatan PNS dari Kategori II. Banyak
yang kecewa dari kebijakan pemerintah ini yang tidak mempunyai keseriusan dalam
menuntaskan masalah Kategori II. Justru sayangnya pemerintah malah membuka rekrutmen
CPNS dari jalur umum, yang dalam tanda kutip belum mempunyai pengalaman. Sementara
honorer yang sudah berpengalaman dan telah lama mengabdi sama sekali tidak
diakomodir.
Baru-baru
ini pemerintah menerbitkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Peraturan Pemerintah ini membuka
peluang para profesional untuk menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Peraturan
ini dinilai sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah honorer. Berikut adalah
gambaran rekrutmen dan mekanisme pendaftaran PPPK:
Baca Juga:
PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK
Penerimaan PPPK tahun 2019 dibagi menjadi dua tahap:
1.
Gelombang pertama bulan Januari. Ada sumber yang menyebutkan minggu keempat
2.
Gelombang kedua bulan April
PPPK untuk siapa saja?
1.
Untuk Pelamar umum
2.
Honorer
Jabatan / formasi apa yang dibutuhkan utamanya adalah :
1.
Guru
2.
Tenaga
kesehatan
3.
Tenaga
teknis (menurut satu sumber utamanya bidang pertanian)
Proses seleksi:
1.
Menggunakan sistem CAT
2.
Ada SKD dan SKB
Persamaan PNS dan PPPK
1.
Keduanya adalah bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara)
2.
Dapat NIK
3.
Gaji setara PNS
4.
Ada tunjangan kinerja
Baca Juga:
Hasil Rapat Kerja DPR RI Tentang Pembahasan Penyelesaian Permasalahan Honorer
Perbedaaan PNS
dan PPPK
1.
PPPK sistem kontrak, dievaluasi setiap tahun. Jika kurang baik bisa diputus
kontrak
2.
Tak ada dana pensiunan
3.
Tak ada kenaikan pangkat/ golongan
Tes PPPK terbagi dalam 2 kelompok :
1.
Tes Khusus sesama HONORER K2
2.
Tes Pelamar Umum (Honorer Non K dan
Freshgraduate)
.Keterangan
:
· Honorer K2
adalah Tenaga honorer yg masa kerjanya dari 2005 kebawah (2005, 2004, 2003,
2002, dst)
· Honorer Non K
adalah Tenaga honorer diatas Th 2005 hingga sekarang (2018)
· Freshgraduate/umum
adalah pelamar yang BELUM PERNAH JADI HONORER
Syarat PPPK :
-
Usia 20 Th hingga 2 tahun sebelum memasuki masa usia pensiun
-
Min Wajib Sarjana (S1)
PEMBUKAAN PENDAFTARAN DIPERKIRAKAN BULAN FEBRUARI 2019
Pelaksanaan
pendaftaran hingga seleksi tes, tidak ubahnya seperti tes CPNS pada bulan
oktober november lalu. Ada, SKD (TWK TIU TKP), dan ada juga SKB. Ada Passing
grade dan ada pula sistem perangkingan.
Sistem ini berlaku untuk tes dari jalur honorer K2 dan pelamar umum.
Bantu
share ya… Siapa tahu bermanfaat bagi yang lain
ayo segera bergabung dengan saya di D3W4PK
ReplyDeletehanya dengan minimal deposit 10.000 kalian bisa menangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apa lagi ayo segera bergabung, dan di coba keberuntungannya
untuk info lebih jelas silahkan di add Whatshapp : +8558778142
terimakasih ya waktunya ^.^